Sabtu, 03 Juni 2023

Anniversary P3K



Tepat 2 Juni tahun lalu sudah bertugas di tempat yang baru dengan status baru. Jika sebelumnya di sekolah swasta hanya sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) maka sekarang di sekolah negeri bersatatus PPPK atau lebih sering disebut P3K dimana singkatannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau bisa dikatakan pegawai kontrak.


Jika sebelumnya dan sampai sekarang juga masih ada pegawai kontrak di sekolah dikatakan KKI, makan sekarang dengan istilah baru P3K. Setelah satu tahun nanti akan ada penandatanganan kontrak kerja.


KKI dan P3K sama-sama kontrak selama masih dibutuhkan dan kinerja bagus maka kontrak kerja akan diperpanjang. Namun ada perbedaan yang mendasar antara KKI dan P3K mulai dari status walau sama-sama kontrak P3K disebut sebagai ASN sedangkan KKI tidak kemudian dari segi honor KKI honornya sesuai dengan UMP sedangkan P3K gaji kita tidak mencapai UMP tapi menerima Tunjangan Kinerja Daerah yang disebut TKD yang juga diterima oleh PNS tapi nominal lebih rendah, jika KKI tidak menerima Tunjangan Profesi Pendidikan disebut sertifikasi maka P3K terima.


Sementara P3K dan PNS walau sama-sama ASN mempunyai perbedaan juga. 


  1. Jika PNS Gaji dan TKD disesuaikan dengan golongan makan P3K tidak,

  2. Jika PNS tanda tangan SK sekali dan berlaku sampai pensiun makan P3K tanda tangan SK per tahun,

  3. Jika PNS menerima dan pensiunan makan P3K tidak,

  4. Jika PNS guru tidak input ekin maka P3K wajib input,


Selain perbedaan tersebut tidak dapat dipungkiri PNS dan P3K juga memiliki persamaan yaitu sama-sama bertugas di instansi pemerintah dan menerima tunjangan mulai dari TKD, sertifikasi, gaji dan TKD 13 , 14.


Di Usia P3K yang sudah berjalan satu tahun ini harusnya sudah tanda tangan kontak akhir bulan lalu namun sampai saat ini belum ada hilalnya. Kita sebagai P3K merasa was-was pasti,  karena status yang belum jelas apakah diperpanjang atau tidak. Namun ada kabar gembira semoga terrealisasi katanya P3K tidak akan ada tanda tangan kontrak lagi tapi langsung diangkat menjadi PNS. Mudah-mudahan benar karena itu adalah doa kami seluruh P3K dan keluarga.


Namun lagi-lagi itu baru berupa usulan belum ada ketok palunya. Yang namanya usulan selalu ada dua kemungkinan usulan bisa diterima dan bisa ditolak. Kita hanya bisa berdoa dan berharap semoga diberikan yang terbaik kepada kita para P3K. Semoga bulan ini ada kejelasan status kita karena status yang tidak jelas itu sangat membingungkan dan menyakitkan.


Semoga para pejabat pemerintah mendengarkan dan menyetujui usulan tersebut. Semoga Allah mengijabah doa para guru P3K segera diangkat menjadi PNS. Aamiin ya robbal alaamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar